Mengurus Surat Pindah/Membuat KK Baru

Bagi setiap orang yang baru saja menikah, sudah seharusnya mereka akan membuat sebuah Kartu Keluarga (KK) baru. Ini memang penting karena kk merupakan bukti adanya sebuah keluarga yang terdiri dari kepala keluarga dan anggotanya. Kebanyakan orang tua menasehati agar pasangan yang baru menikah segera mengurus kk mereka sendiri. Supaya nanti kalau anak pertamanya lahir, ngurus akta lahirnya gag terlalu repot. Pastinya, kalau ingin membuat akta lahir syaratnya harus ada kk dan juga buku nikah. Ya itulah aturan secara administrasi hukum negara kita.

Sekilas ulasan singkat di atas menjadi pembuka pengalaman berikut. Ceritanya begini, sekitar 4 bulan kami menikah, bulan ini kami putuskan untuk mengurus KK baru. Sebelumnya kami masih mempertimbangkan mau membuat kk baru di kota asal atau di kota kami tinggal sekarang yang letaknya sudah beda provinsi. Karena urusan pekerjaan suamilah, akhirnya kami putuskan untuk pindah dan membuat kk baru di kota tempat kami tinggal sekarang. Mulailah kami mengurus surat pindah dari kampung halaman.

# Permohonan pindah keluar (dari kota asal)

Berdasarkan pengalaman, dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • KK asli dan foto copy 2 lembar
  • KTP asli dan foto copy 2 lembar
  • Foto copy buku nikah 2 lembar (bagi yang sudah menikah)
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (warna background disesuaikan tahun lahir, genap biru, ganjil merah)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) –> Jika pindahannya antar kota baik dalam atau antar provinsi, skck harus diterbitkan oleh Polres kota asal. Jika masih dalam lingkup satu kota, skck dari polsek sudah cukup.

20151125_085158

Perlu 2 hari untuk mengurus surat pindah tersebut karena saya juga harus membuat skck baru yang menerangkan pindah tempat tinggal. Hari pertama, ke RT RW, kelurahan, kecamatan. Dari kecamatan ini, saya membawa berkas yang harus saya lanjutkan ke koramil dan polsek untuk mendapatkan pengantar membuat skck. Hari pun sudah siang karena waktu itu setiap masuk kantor masih harus antri atau nunggu pak camat selesai rapat. Alhasil, di hari pertama ini, saya dapatkan 2 amplop: surat pengantar pindah dari kecamatan diteruskan ke catatan sipil dan pengantar skck dari polsek diterukan ke polres.

Hari kedua, saya hanya perlu ke kapolres dan kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Saya harus berangkat pagi-pagi sekali untuk mengantisipasi adanya antrian yang mungkin sudah biasa. Biasanya kantor polres buka/melayani dari pukul 8 – 13.30. Sedangkan di kantor catatan sipil buka jam 8 – 3, namun registrasi/ pelayanan berkas yang masuk hanya dibatasi sampai pukul 12 saja. Pukul 8 tepat saya sudah berada di kantor polres, karena tidak begitu banyak antrian, setelah saya mengisi formulir dan tes sidik jari, waktu 1 jam saja sudah cukup sampai saya medapatkan SKCK. Selanjutnya, di kantor catatan sipil, saya menyerahkan pengantar dari kecamatan dan skck tadi dan harus kembali setelah 3 hari lagi untuk mengambil Surat Keterangan Pindah (SKP) yang harus dibawa ke kota tujuan pindah.

 

# Permohonan Pindah Datang (di kota tujuan)

Dari pengalaman kemarin, yang kami lakukan sebagai berikut:

  1. Meminta surat pengantar dari RT/RW sekaligus membawa fotocopy SKP, KTP, SKCK dan buku nikah bilamana diminta sebagai arsip.
  2. Di kelurahan: a) menyerahkan surat pengantar dari RT/RW serta foto copy SKP, KTP, SKCK dan buku nikah sebagai arsip kelurahan; b) mengisi blanko pengajuan KK dan KTP.  Setelah selesai mengisi blanko dan ditandatangani lurah, petugas menghimbau untuk langsung menuju kantor disdukcapil, tanpa perlu ke kantor kecamatan.
  3. Di kantor disdukcapil, kami menyerahkan berkas: a) blanko pengajuan kk dan ktp dari kelurahan; b) SKP dan SKCK asli dan foto copy ktp dan buku nikah (bagi yang sudah menikah). Ingatlah untuk memeriksa tanggal berlakunya SKP yang hanya 30 hari/1 bulan. Jika sudah kadaluarsa maka akan beda lagi prosedur urusannya.

Waktu itu, petugas memberitahukan bahwa KK dan KTP akan dicetak pada hari itu juga. Wah, saya sangat senang sekali. Namun ada syaratnya, SABAR dan MENUNGGU. Sebenarnya, jika dihitung-hitung petugas capil sudah melakukan pelayanan yang baik dan cepat. Namun saking banyaknya masyarakat yang waktu itu harus dilayani, kami pun harus benar-benar sabar antri dan menunggu. Dilihat dari kondisinya, hari itu ada sekitar 700 orang yang harus dilayani untuk urusan kk/ktp. Karena saya melakukan registrasi/memasukkan berkas sekitar jam 11, saya baru mendapatkan KK pukul 3 sore dan KTP suami dan saya pukul 17.30. Alhamdulillah…. hari itu juga selesai jadi gag harus bolak balik, atau harus mengambil cuti kerja. Terima kasih kepada para petugas catatan sipil yang sudah lembur sampai larut untuk menyelesaikan pelayanannnya pada hari itu juga. Saluutt.

 

Catatan: Di tempat/kota asal anda, pastikan anda menuliskan alamat tujuan pindah dengan benar dan jelas. Jika ada kekeliruan, misal salah alamat/kelurahan/kecamatan, anda akan diminta untuk meminta dispensasi ke kantor disdukcapil dan membuat surat pernyataan. (pengalaman pribadi). Namun, bisa saja aturan setiap daerah berbeda.